Newsflash
Sebuah perusahaan telekomunikasi membutuhkan tenaga profesional untuk posisi Channel Development Officer |
| Jaminan Kecelakaan Kerja |
|
|
|
|
Pengertian Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko - resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% s/d 1,74% sesuai kelompok jenis usaha. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran. 1. Biaya Transport (Maksimum)
2. Sementara tidak mampu bekerja
3. Biaya Pengobatan/Perawatan
4. Santunan Cacat
5. Santunan Kematian
6. Biaya Rehabilitasi : Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %
7. Penyakit akibat kerja, Tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.
Iuran
*) sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2007
Tata Cara Pengajuan Jaminan
|





